0
Sapa Redaksi
Anies telah mengeluarkan Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum 2006. Dalam pasal 1 disebutkan sekolah yang melaksanakan K-13 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali menggunakan KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan K-13 selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum baru itu hingga menunggu hasil evaluasi. Anies berharap sekolah yang dijadikan bisa men-jadi model dalam pelaksanaan K-13 yang ideal.

Tentu ada respon beragam, ada yang senang, tetapi tidak sedikit juga yang kecewa. Senang lantaran hambatan-hambatan teknis implementasi K-13 yang selama ini dinilai cukup merepot-kan, khususnya bagi guru, akhirnya tereliminir. Kecewa lantaran jerih-payah guru dan peserta didik selama satu semester jadi sia-sia. Pelatihan dan pendampingan “berdarah-darah” yang telah dilaksanakan selama ini jadi sirna tanpa bekas.

Harap diingat, bahwa konsep Kurikulum 2013 sebenar-nya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengem-bangkan metode pembelajaran di kelas. Kreativitas dan keberani-an guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
Salam Mahardika!

Post a Comment

 
Top