0
Edisi ke-2 Majalah Mahardika akan memaparkan filosofi K13 guna dijadikan renungan dalam mengarungi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di Tahun Pelajaran 2014/2015. Implementasinya, kemdikbud telah membekali guru dalam kegiatan diklat K 13 secara bertahap. Harapannya setelah memperoleh materi diklat, para guru tidak berhenti mengembangkan pengetahuan dan inovasi pembelajaran.

Tantangan guru profesional
Sebagian besar para guru telah berpredikat profesional. Maka, optimalisasi implementasi K 13 wajib dilaksanakan oleh guru dengan berbagai cara.  Diantaranya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat, contohnya share inovasi pembelajaran melalui Blog, Edmodo, Facebook,  atau media sosial lain dan juga browsing fitur terkait K13 untuk dipelajari dengan bijak dan mandiri pasti sangat membantu untuk menerapkan filosofi K 13 di kelas.

    Jika para guru mengalami kesulitan dalam menerapkan K 13, maka solusinya adalah pemberdayaan MGMP/KKG, misalnya penyusunan RPP bersama atau pengembangan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif berbasis saintifik.

    Mengingat guru mempunyai peran sentral sebagai fasilitator di masing-masing kelasnya, tentu sangat ironis jika metode pembelajarannya masih monoton dan konvensional. Kata-kata bijak berikut dapat dijadikan renungan: “Hidup semakin bermakna jika mampu memberi pencerahan sekaligus bermanfaat bagi orang lain.” Mario Teguh selaku motivator nasional sering berucap: “Berbuatlah yang terbaik, lalu perhatikan apa yang terjadi.”

    Berkait hal tersebut, selaku guru, kepala sekolah dan pengawas dapat diibaratkan mempunyai peran “segi tiga emas” atau strategis (Dewi Pramuningsih Kadinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Juli 2014) dalam menjalankan sekaligus menyukseskan roda K13. Ibarat koki, guru mempunyai peran menyajikan hidangan siap saji yang menarik dan bergizi. Kreatifitas guru sangat mutlak diperlukan, guna memuaskan peserta didik, orang tua dan pemerintah. Muaranya adalah, cita-cita untuk meningkatkan kecerdasan iptek, imtaq, berkarakter, jujur, disiplin, bertanggungjawab, bermoral, beretos kerja tinggi, sesuai amanat tujuan pendidikan nasional dapat mudah dan cepat tercapai.

    Berdasarkan inti persoalan pokok dan mendasarkan dalam pelaksanaan diklat tentang K13, dapat penulis simpulkan bahwa guru hendaknya mampu menjabarkan metode pembelajaran saintifik. Diantaranya menjabarkan pelaksanaan 5 sampai 8 M. Yaitu proses KBM mencakup aktifitas: mengamati; menanya; mencoba; mengolah; menyajikan; menalar; mencipta dan mengomunikasikan, dengan memperhatikan karakteristik peserta didik.

    Maknanya, guru diharapkan mampu mendesain KBM didasari tujuan membuat peserta didik agar menjadi aktif bertanya dalam diskusi, mampu menulis, mampu berargumen secara objektif, mampu menghargai pendapat orang lain, mampu mengungkapkan gagasan atau ide-idenya brilian. Sekaligus mampu mewujudkan ide-ide, secara bebas dan bertanggung jawab dalam arti mampu mengekspresikan kualitas dirinya dalam koridor norma-norma kebenaran agama dan sosial di bawah naungan guru pengampu.

    Hikmah dari melaksanakan K13 dengan berbagai riak dan rona-ronanya, para pelaku pendidikan hendaknya mampu menghantarkan generasi emas yang benar-benar cerdas iptek dan imtaqnya. Buah manisnya, apapun pekerjaan peserta didik pada saatnya mampu mengomunikasikan karyanya secara ilmiah, baik terkait bidang iptek, imtaq, olahraga dan seni. Kemampuan ini akan membekali mereka untuk terjun ke dunia kerja, bahkan mampu menciptakan lapangan kerja, pada jenjang selanjutnya.

    Secara berkesinambungan model-model pembelajaran kooperatif (berkelompok) selalu dikembangkan variannya contohnya pengembangan Problem Based Learning, Project Based Learning dan Discovery Learning disamping model pembelajaran kooperatif yang telah lama kita kenal, antara lain TGT, Jig Saw, TPS, dsb. Di dalamnya mencakup aspek praktik berkarya, praktik diskusi, menyajikan aktifitasnya secara mandiri dan merangkum hasil diskusi sampai pada pelaporannya. Peran guru sebagai fasilitator tidak mudah diabaikan namun bukan  berarti guru mendominasi/mendikete proses berpikir siswa.

    Pada akhirnya kita perlu merefleksi “Bagaimana kita menyikapi K 13 selaku guru yang telah dinyatakan sebagai guru profesional?”  (redaksi)

Post a Comment

 
Top