0
Sejak pergantian seluruh kabinet pemerinta-han, dunia pendidikan dihebohkan oleh pen-cabutan Kurikulum 2013 dan kembali KTSP 2006. Dasarnya, surat edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014, dan dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Pendidi-kan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 sendiri merupa-kan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan KTSP 2006 yang telah berlaku selama kurang lebih enam tahun.

Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di ta-hun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Pada tahun 2014, Ku-rikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Dihentikannya Kuriku-lum 2013 dikarenakan berbagai faktor dan banyak-nya keluhan yang datang, antara lain; Kurikulum 2013 tidak melalui riset dan evaluasi yang men-dalam, ketidaksiapan guru karena terkesan men-dadak, tematik lebih cocok di kelas dasar.

Pendekatan kurikulum 2013 mengedepankan proses ber-pikir induktif. Konteks penalaran yang dimulai dari hal-hal spesifik kemudian bergerak ke hal-hal umum. Penalaran induktif sebenarnya hanya mung-kin kalau peserta didik sudah memiliki kemampuan berpikir abstrak, padahal tidak semua peserta didik dalam jenjang pendidikan siap untuk melakukann-ya. Secara umum siswa SD misalnya, pasti akan mengalami kesulitan, bahkan para guru masih perlu mendalami dan berlatih penalaran induktif, sebab keberhasilan bukan sekedar menghadapkan siswa pada kenyataan, fakta, dan masalah yang dihadapi, tetapi memerlukan kemampuan mengkordinasikan hal tersebut ke dalam suatu konsep yang abstrak.

Implementasi Kurikulum 2013 seharusnya difokuskan kepada 6.400 unit sekolah percontohan dahulu, kemudian feedback dari sekolah itu dianali-sa Kemendikbud. Tetapi yang terjadi, Kurikulum 2013 tahun ini dipaksakan diterapkan di 200 ribu lebih sekolah di Indonesia. Implementasian Kuriku-lum 2013 juga dianggap tergesa-gesa dan belum matang terlihat dari distribusi buku dan konten ba-han ajar. Berdasarkan pasal-pasal permendikbud, sebenarnya pemberlakukan kembali kurikulum KTSP 2006, bukan berarti Kurikulum 2013 di henti-kan. Tetapi tetap lanjut bagi sekolah pilot proyek antara lain; SMPN 3 Ambarawa, SMPN 1 Tengaran, SMPN 2 Tengaran, SMPN 1 Getasan, SMPN 2 Su-sukan, dan SMPN 1 Ungaran . Bagi sekolah bukan pilot proyek tapi sudah melaksanakan 3 semester dan ingin melanjutkan Kurikulum 13 dipersilakan sepanjang memiliki kesiapan. Tahun 2015 akan dil-akukan penataan regulasi perundangan pendidikan, pelatihan guru, dan pendampingan di tingkat satuan pendidikan. Sesungguhnya, apapun kurikulumnya, hasil terbaik tergantung guru sebagai ujung tombak, kepala sekolah sebagai nahkoda, pengawas sebagai pemantau implementasi, Dinas Pendidikan dan Ke-budayaan, dan Pemda sebagai pemangku kebijakan.
(Edisi 4/ Oktober - Desember 2014)

Post a Comment

 
Top