0
Guru pembelajar, adalah sebuah istilah yang jika ditilik dari namanya sungguh memiliki makna yang luar biasa. Guru adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menularkan ilmu pengetahuan, mendidik, mengajar dan mencerdaskan generasi bangsa. Sedangkan Pembelajar adalah seseorang yang selalu melakukan aktifitas belajar, meningkatkan potensi diri dan mengembangkan segenap kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian, guru, sebagai sosok yang sudah dianggap memiliki pengetahuan luas, jika ditambah dengan kata pembelajar maka akan menimbulkan efek yang dahsyat bagi guru tersebut.


Guru pembelajar adalah nama yang dipilih untuk sebuah program yang diluncurkan pada saat peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2015 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu, Bapak Anies Baswedan, sebabgaimanha dirilis dalam situs resmi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan pada saat Upacara Hari Guru Nasional 2015 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu (25/11). Beliau menyatakan guru akan menjadi teladan yang tepat karena ketangguhan, optimisme dan keceriaannya. Beliau juga mengajak seluruh guru untuk meneguhkan ikhtiarnya untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Fokus program ini secara khusus adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional dan pedagogik guru dengan acuan penilaian bedasarkan UKG setiap tahunnya yang ditargetkan mencapai angka minimal 80 pada tahun 2019.

 Sungguh ruh dari program ini sebenarnya adalah mendudukkan guru sebagai profesi yang sangat mulia karena memberikan keteladanan pada anak didiknya untuk terus menerus belajar. Hal ini selaras dengan semboyan Ing Ngarsa Sung Tulodho dari Ki Hajar Dewantara. Guru harus selalu belajar. Salah satu alasannya adalah untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Siswa-siswi yang dihadapi oleh guru adalah generasi yang akan hidup di masa mendatang yang membutuhkan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjawab tantangan jaman dengan pesatnya kemajuan di bidang tersebut. Ironis sekali jika guru tidak mampu menjangkau perkembangan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, banyak hal yang mendukung kegiatan tersebut. Salah satunya adalah sikap positif guru dalam merespon kebijakan guru pembelajar. Sebenarnya fakta di lapangan, sikap positif ini muncul dari sebagian kecil guru yang memiliki nilai di bawah KCM antara 0 sampai 2 dan hanya wajib menyelesaikan maksimal dua modul, terutama yang telah ditunjuk sebagai narasumber dan instruktur nasional. Meskipun jumlah mereka cukup kecil namun dengan peran dan posisi mereka sebagai narasumber dan instruktur nasional yang bertugas mendampingi guru pembelajar dalam menyelesaikan kegiatan pembelajaran, tentunya akan dapat menjadi virus penyemangat bagi guru yang lain dan mendorong guru pembelajar untuk juga menerima kebijakan ini dengan sikap positif.
Sebagaimana dalam kegiatan pembekalan narasumber dan instruktur nasional di beberapa daerah dapat dirasakan bagaimana besarnya antusiasme peserta untuk memahami pedoman pelaksanaan program pembelajar ini sehingga dapat mengemban tugas dengan baik sebagai pendamping guru pembelajar. Dalam waktu kurang lebih empat bulan, sejak bulan Mei sampai dengan Agustus 2016, telah terbentuk jaringan besar antara LP4TK masing-masing mata pelajaran dengan para narasumber dan instruktur nasional guru pembelajar yang bertekad untuk merapatkan barisan mendukung keberhasilan program ini.

Faktor kedua yang dapat mendukung program ini adalah sistem penyelenggaraannya yang sangat detail dan sistematis. Dalam Pedoman Program Kompetensi Guru Pembelajar, dijelaskan bahwa berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 2007 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi  Guru Pendidikan Khusus dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadii 10 Kelompok Kompetensi (KK) yang menjadi acuan penyusunan kisi-kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) dan modul peningkatan kompetensi guru.

Pelaksanaan program guru pembelajar didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya. Penilaian diri atau profil guru ini akan digunakan untuk menetapkan modul peningkatan kompetensi guru pembelajar. Selanjutnya, Program Peningkatan Kompetensi Guru atau Program Guru Pembelajar ini dilakukan dalam tiga moda yaitu Moda Tatap Muka bagi guru yang harus mempelajari 8 – 10 modul, Moda Daring (dalam jejaring) bagi guru yang harus memepelajari 3 – 5 modul dan Moda Daring Kombinasi bagi guru yang harus mempelajari 6 – 7 modul. Modul yang dipelajari sesuai dengan nilai kelompok kompetensi guru tersebut yang belum mencapai KCM (Kriteria Capaian Minimum).

Meskipun banyak guru yang berdalih bahwa UKG bukanlah satu-satunya alat yang dapat mencerminkan kemampuan guru dan dalam penyelenggaraannya masih banyak kekurangan, setidaknya sampai sekarang ini UKG masih merupakan satu-satunya alat ukur yang memungkinkan untuk mengetahui kompetensi guru secara objektif sebagaimana Ujian Nasional (UN) yang tetap merupakan alat ukur pemetaan kemampuan siswa secara nasional. Jika guru menghendaki penilaian yang komprehensif tentang keempat kemampuan yaitu profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial, tentunya akan sangat sulit menentukan validitas pengukuran tersebut secara menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Penilaian guru oleh Kepala Sekolah juga tidak dapat menjadi tolok ukur karena memiliki nilai subjektifitas yang cukup tinggi.

Disamping faktor pendukung tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan program inipun menghadapi berbagai hambatan. Pertama adalah sikap mayoritas guru, terutama yang memiliki beban belajar yang banyak karena perolehan nilai UKG yang relatif rendah, guru yang resisten terhadap program guru pembelajar.

Permasalahan lainnya adalah kurang memadainya sosialisasi kegiatan, dimana segala sesuatunya terkesan mendadak dan kurang terencana dengan baik. Juga banyaknya keluhan guru mengenai beratnya beban belajar bagi guru pembelajar karena dalam mengikuti kegiatan baik daring murni, kombinasi, maupun tatap muka banyak sekali tugas yang harus diselesaikan.

Faktor penghambat yang paling besar adalah minimnya kemampuan guru dalam hal TI (Teknologi Informasi) yang menghambat pelaksanaan moda daring penuh dan daring kombinasi. Hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah mengingat sistem daring baik penuh maupun kombinasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa didukung kemampuan guru di bidang TI.

Bagaimanapun program ini sudah memiliki dampak yang luar biasa terhadap kinerja guru. Dampak pertama yang dirasakan adalah munculnya kesadaran guru bahwa mereka harus selalu belajar. Dengan demikian guru akan menyegarkan kembali ilmu yang selama ini mengendap begitu saja. Ibarat kapak yang tidak pernah diasah, ilmu yang digunakan untuk mengajar adalah ilmu yang diperoleh d bangku kuliah. Bagi guru yang kurang aktif apalagi yang tidak pernah mengikuti kegiatan MGMP ataupun pelatihan apapun kegiatan ini akan sangat membantu mereka untuk menyegarkan kembali ilmu yang dimiliki.

Dengan belajar lagi meskipun sedikit dipaksa, diharapkan akan timbul budaya malu jika tidak mengikuti program dengan baik dan ini juga akan mengajari mereka untuk menerima kelemahan dan kekurangan, bukan hanya selalu melihat kelemahan dan kekurangan para siswa. Dengan rapot yang ada, guru akan menyadari sejauh mana mereka dapat menyelesaikan soal UKG. Ini sangat penting sebab selama guru tidak menyadari kelemahannya, guru akan menjadi arogan karena merasa pintar dan  memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada yang lain.



(Tulisan ini sudah terbit pada Majalah Mahardika Cetak Edisi 7)

Post a Comment

 
Top