0

Salam Mahardika!
Opini publik yang berkembang menyatakan bahwa anak-anak akan bersekolah selama lima hari dalam sepekan. Saking panjangnya jam belajar siswa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu, masyarakat awam menyebutnya sebagai Full Day School (FDS), istilah yang berkali-kali dibantah pihak pemerintah. Sejurus dengan protes terhadap kebijakan itu, Presiden Joko Widodo kemudian menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Pendidikan Karakter.

Perpres itu bakal menggantikan Permendikbud yang kontro-versial itu. Akhirnya pada tanggal 6 September 2017 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Hadirnya perpres tersebut, perdebatan  bukan lagi pada perlu lima hari sekolah atau tidak, melain-kan bagaimana satuan pendidikan dapat memaksimalkan hari sekolah untuk mencapai tujuan penguatan karakter siswa. Pelaksanaannya, ada dua opsi hari sekolah, yaitu lima hari atau enam hari sekolah dalam satu minggu.

Penentuan opsi mana yang tepat, didasari prinsip manajemen berbasis sekolah, satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah. Jadi, hari sekolah bukan merupakan tujuan dari penyelenggaraan PPK, melainkan sebagai sarana untuk mencapai target PPK.

Post a Comment

 
Top