0
HAJAT akreditasi sekolah negeri dan swasta dalam rentang 5 tahun pasti dilaksanakan kembali. Apakah akreditasi itu? Dan apa pula manfaat yang dapat diunduh oleh sekolah? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akreditasi artinya pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang karena lembaga itu sudah memenuhi syarat pembakuan atau kriteria tertentu.
 Pemahaman sederhana akreditasi artinya penilain kinerja atau memotret keterlaksanaan 8 standar di suatu sekolah, yang dilakukan oleh 2 asesor dalam rentang 2 hari. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, mencakup 8 standar. 1) Standar Penilaian Kelulusan; 2) Standar Isi; 3) Standar Proses; 4) Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan; 5) Standar Sarana Prasarana; 6) Standar Pengelolaan; 7) Standar Pembiayaan; dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

Secara umum pemberitahuan akan adanya akreditasi melalui kepala sekolah kurang lebih dalam rentang 3 atau 4 mingguan. Sehingga berdampak pada persiapan sekolah terkesan terburu-buru. Jika dicermati secara jujur, sebetulnya persiapan itu sudah dilakukan semenjak berakhirnya akreditasi terdahulu. Artinya dalam rentang 5 tahun sesudahnya sekolah telah menyiapkan dan menyongsong pelaksanaan akreditasi yang akan datang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan persiapan dalam kurun waktu 3 atau 4 mingguan adalah benar adanya. Sehingga dengan waktu yang tersedia tersebut para personil di sekolah menjadi sibuk, kalang kabut untuk menata, mempersiapkan dan mengadakan atau mewujudkan sesuatu program yang belum ada untuk diadakan.

Adapun persiapan tersebut menyangkut program penataan dan pengadaan fisik dan non fisik. 1) Penataan dan pengadaan fisik diantaranya meliputi ruang: kepala sekolah; tata usaha; guru; wakil kepala sekolah; BP/BK; OSIS; koperasi siswa; tamu guru; komite sekolah; gudang; WC guru; WC siswa; satpam; laborat; perpustakaan;  kantin; mushola; UKS dan lain-lain.
Dari sekian ruang yang harus ada, tentu suatu sekolah pasti belum memiliki secara keseluruhan. Sehingga berdampak harus mengadakan atau membuat ruang baru. Pertanyaannya dari mana sumber dana untuk mengadakan? Mengingat alokasi dana untuk mengadakan sesuatu ruang baru tentu membutuhkan dana mulai dari puluhan jutaan sampai dengan ratusan jutaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut tentunya kepala sekolah mempunyai sekala prioritas yang harus diadakan disesuaikan kemampuan sekolah. Itulah jalan terbaik, dari pada harus memaksakan diri.
2) Persiapan, penataan dan pengadaan non fisik meliputi dokumen berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi sekolah. Dokumen yang harus ada mencakup 2 aspek, yaitu dokumen dari personil masing-masing pribadi guru karyawan dan dokumen dari masing-masing tugas tambahan yang diemban oleh guru dan karyawan.

Dokumen personil guru mencakup terlaksananya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara tertib dan benar. Meliputi persiapan administrasi kegiatan belajar mengajar (KBM). Yaitu program tahunan (prota), program semester (promes), rencana pelaksanaan pengajaran (RPP), daftar nilai ulangan harian terprogram (UHT), nilai ulangan harian terstruktur dan non terstruktur. Nilai ulangan akhir semester (UAS), analisa, remidi, pengayaan dan sejenisnya.

Dokumen tugas tambahan mencakup administrasi sebagai wali kelas. Urusan saranan prasarana (sarpras), kesiswaan, pembina OSIS, kurikulum, keuangan atau bendahara, wakil kepala sekolah, kepala laboran, kepala perpustakaan, pengampu ekstra kesenian, pramuka, UKS, olah raga dan lain-lain.
Pasca akreditasi
Pelaksanaan akreditasi dapat dipandang sebagai sesuatu yang merepotkan dan memberatkan. Namun bagi suatu sekolah yang sudah menjalankan program secara wajar dan benar tentu tidak memberatkan.
Faktanya ada kecenderungan secara umum, suatu institusi sekolah menjadi terbebani. Karena harus mengadakan sesuatu yang belum dilaksanakan atau paling tidak sudah melaksanakan, namun belum didokumentasikan secara benar. Sehingga dalam waktu yang tersisa guru dan karyawan disibukkan untuk mengadakan dokumen yang belum diadakan untuk menjadi ada.
Misal dokumen kegiatan pramuka, pentas seni, les, ekstrakurikuler, study tour, study banding, anjang sana, sosial bencana alam dan sejenisnya. Dokumen surat undangan dan notulen rapat dengan kepala sekolah, wali murid, komite, instansi lain, tokoh masyarakat, dokumen acara keagamaan dan lain-lain.
Kata-kata bijak berikut perlu dijadikan rujukan, yaitu ana tulis ana tilas artinya ada tulisan ada pelaksanaan dan ada pelaksanaan harus ada tulisan. Jika masing-masing personil sekolah mampu menjabarkan tupoksi dengan baik dan benar, tentu persoalan akreditasi tidak memberatkan.
Dengan telah terlaksananya atau pasca akreditasi, pada persiapan berikutnya masing-masing personil sekolah, tentu menjadi lebih mengerti tentang apa yang harus didokumentasikan sesuai tanggung jawabnya pada setiap program kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan dimasa mendatang. Maka, hasil yang direncanakan pasti mendekati apa yang diprogramkan.

Sehingga, tuntutan mewujudkan sekolah dari tercatat menjadi terakreditasi, dari terakreditasi B menjadi A, dari A menjadi calon sekolah nasional (CSN). Dari CSN terwujud menjadi sekolah nasional (SN) dan seterusnya menjadi ringan. Muara akhir peserta didik, wali murid terlayani dengan maksimal dan terpuaskan. Secara otomatis kualitas pendidikan meningkat hingga ke bilik-bilik desa pelosok Nusantara.
Roto pemerhati dan pelaku pendidikan 
Alamat Perum Griya Bulit Indah Bawen.
Sie Pengembangan Profesi PGRI Cabang Sumowono
Rujukan:
1. Pengalaman menjadi guru dari tahun 1984.
2. Pengalaman melaksanakan akreditasi sekolah 2 kali.
3. Pengalaman sebagai sie sarana prasarana dan sie pendidik dan tenaga
    kependidikan.
4. Pengalaman sebagai urusan kurikulum.
5. Pengalaman sebagai wakil kepala sekolah.
6. Pengalama sebagai guru prestasi tahun 2011.
7. Pengalaman memperoleh kepangkatan IVc, dll.

Post a Comment

 
Top